Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Yuwanky, Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru dan Telusuri Aset
Advertisement . Scroll to see content

Akademisi Sebut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Akademisi Sebut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
Akademisi Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menyebut penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus harus dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus. Foto: ist

Menurut Reza, argumentasi tersebut menimbulkan pertanyaan apabila dikaitkan dengan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani FA saat menjabat.

"Kalau setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengklaim dirinya dikriminalisasi, maka kepastian hukum akan semakin sulit terwujud," ujarnya.

Reza menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila telah terdapat bukti permulaan yang cukup, termasuk adanya unsur dugaan kerugian keuangan negara.

Ia menilai penyidik kepolisian telah memaparkan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sehingga unsur tersebut dinilai telah terpenuhi.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut