Pengusaha THM Batam Janji Bersihkan Tempat Usaha dari Peredaran Narkoba
Syahardiantono mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan narkotika.
Menurutnya, kondisi geografis Kepulauan Riau yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan serta berbatasan langsung dengan sejumlah negara membuat daerah tersebut memiliki kerawanan terhadap jalur peredaran gelap narkoba.
Karena itu, kawasan hiburan malam yang menjadi salah satu bagian dari sektor pariwisata harus dijaga agar tidak dimanfaatkan jaringan narkotika.
"Penting adanya kolaborasi yang kuat antara seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menjaga ekosistem tempat hiburan malam agar benar-benar bebas dari peredaran gelap narkoba," ujar Syahardiantono.
Dia menegaskan deklarasi tersebut bukan ditujukan untuk mematikan usaha hiburan malam. Sebaliknya, komitmen antinarkoba diharapkan membuat industri hiburan tetap berjalan secara legal, aman dan kondusif.
"Deklarasi ini tidak bertujuan untuk mematikan industri hiburan malam. Sebaliknya, melalui komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkualitas," katanya.
Syahardiantono menilai sektor pariwisata Kepri akan semakin berkembang apabila wisatawan merasa aman dan nyaman selama berada di kawasan tersebut.
Dia juga mengaitkan komitmen tersebut dengan agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkoba untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
"Kepri harus bersih dari peredaran narkoba. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar tempat hiburan malam tidak menjadi ruang bagi jaringan narkotika," tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa