Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 11,3 Kg Bubuk Mengandung Emas ke Singapura
Pengembangan itu kembali membuahkan hasil dua hari kemudian. Pada Kamis (24/9/2026), petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang yang hendak berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM.
“Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM,” katanya.
Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Petugas menemukan bubuk tersebut dibawa dengan berbagai cara. Di antaranya disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, hingga diduga dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh menggunakan inserter.
Seluruh barang kemudian diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan sampel positif mengandung emas dengan kadar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Jika digabungkan dari dua penindakan, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram.
Seluruh barang tersebut dibawa oleh delapan penumpang yang hendak melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Editor: Gusti Yennosa