Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jumat Berkah Polda Kepri dan Jurnalis Batam Rangkul Ojol, Makan Prasmanan Bareng
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:40 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Bekas Senilai Rp30 Miliar
Polisi mengungkap dugaan perdagangan tiga mesin pesawat bekas asal Singapura senilai sekitar Rp30 miliar di Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

Mesin pesawat itu rencananya dikirim ke Jakarta untuk diperjualbelikan sebagai suku cadang atau digunakan untuk kebutuhan perbaikan besar (overhaul) pesawat.

Penyidik juga mendalami dokumen pengiriman dan menemukan dugaan penggunaan entitas importir fiktif dari sejumlah perusahaan. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dokumen tidak ditemukan di lokasi sebagaimana tertulis.

Polda Kepri masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk transportir serta pihak yang diduga membantu proses pengiriman dan perdagangan mesin pesawat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian sanksi pidana.

UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan memang telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polisi menegaskan penyidikan masih berjalan. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal-usul mesin, dokumen impor, alur pengiriman, pihak penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau tersangka lain dalam perkara tersebut.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut