BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang, Batam memusnahkan barang bukti narkota jenis sabu seberat 3, 057,22 gram, Kamis (7/12/2023).
Wakpolresta Barelang, AKBP Syafrudin S Sakti mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 4 LP yang berbeda pada bulan November 2023. "Barang bukti ini berasal dari empat laporan polisi, sebagian sudah disisihkan untuk barang bukti di persidangan," ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, lanjut Wakapolres, barang bukti sabu tersebut dilakukan uji sampling untuk memastikan kandungan narkotika di dalamnya. Pengujian lansung dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggunakan alat khusus.
"Sebelum kita musnahkan, kita akan melakukan uji sampling menggunakan alat khusus. Ini untuk mengetahui bahwa barang bukti benar mengandung zat narkotika," lanjutnya.
Selain itu, pemusnahan juga dilakukan dengan incinerator milik BNN Kota Batam, sehingga dipastikan tidak ada sabu yang tersisa.
Wakapolres menuturkan, jika dijumlahkan harga barang bukti sabu ini cukup fantastis, dipekirakan harga total bisa mencapai Rp4,5 miliar, jika asumsi 1 gram dengan harga Rp1,5 juta.
"Jika dijual harganya Mencapai Rp4,5 M. Selain itu dari pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 30.000 jiwa lebih," tuturnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait