Baru Saja Bebas, 2 Orang Residivis Narkoba di Padang Kembali Masuk Bui

Johan Utoyo

Saat digeledah, polisi berhasil mengamanakan 8 paket narkoba jenis sabu yang disimpan ke dalam bungkus rokok, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polresta Padang.

Atas bisnis haram tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dn 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

 

Sumber: iNews Sumbar

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network