Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya menanyakan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif tersebut.
"Normalnya ada 167 orang THL yang sudah ada, tapi yang tercatat ada sampai 219 orang. Nah, untuk 167 orang ini kan memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran kegiatan anggota DPRD Kepri," katanya.
Anggaran itu kata Nasriadi harusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya, karena aturannya sudah ada. "Ini yang masih kami lakukan pendalaman," kata dia.
Selanjutnya, dalam kasus tersebut pihaknya kembali menemukan dua orang THL yang tidak bekerja sama sekali, namun tetap mendapatkan honor.
Kemudian ada 49 orang THL yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya dibagian administrasi sekretarian Dewan DPRD Kepri. "Artinya, yang 49 orang ini mereka tidak berkerja di kantor Setwan. Ada yang bekerja di luar, atau mungkin ada yang bekerja dengan anggota DPRD, ini juga masih kami dalami," jelasnya.
Dia menegaskan, proses penyelidikan untuk kasus ini akan terus berlanjut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak lainnya yang berhubungan dengan kasus ini."Baru nanti bisa ditentukan arahnya seperti apa, apakah keuangan negara ini bisa dikatakan korupsi, jumlahnya berapa, apakah penanganannya sesuai pidana, atau ada yang lainnya. Itu nanti kami yang akan kami dalami," ujarnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait