Nasriadi menyebutkan, kasus korupsi tidak bisa berjalan sendiri, artinya ini adalah rangkaian pengembangan perkara tersebut.
“Seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki tanggung jawab mengeluarkan uang tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” kata dia.
Diketahui tersangka WS ini adalah Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna pada saat itu.
Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan dengan nilai sebesar Rp 1,7 miliar.
Uang hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan olahraga. Namun oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Pelaku ini diketahui menggunakan uang hibah itu untuk kebutuhan pribadinya,” katanya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait