Pelaku mengancam akan menyebarkan video-video tersebut ke media sosial jika korban tidak mengirimkan uang Rp3 juta. "Karena korban tidak memiliki uang, video-video itu pun disebar pelaku melalui media sosial TikTok, twitter (aplikasi X), dan direct message kepada teman korban," katanya lagi.
Korban yang mengetahui video syur tersebar, langsung melaporkan kasus tersebut Polresta Barelang. Polisi pun mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh lama, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. "Pelaku berada di Medan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Minggu, 10 Desember 2023," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Kita sampaikan kepada masyarakat Batam, khususnya kaum hawa agar lebih berhati-hati lagi dengan kegiatan asusila. Yang tidak perlu, jangan di-share kemana-mana," dia mengingatkan.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait