Namun menurutnya, pemasangan baliho kampanye di landmark Welcome To Batam tidak etis dan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024. Selain itu, pihaknya juga menilai izin pemasangan baliho dari Dinas CKTR Batam itu menjadi bukti keterlibatan ASN Batam dalam politik praktis.
"Kalau kapasitasnya atas nama pemerintah yang memberikan izin melalui kepala dinas dalam hal ini ASN, tentu secara tidak langsung mereka telah melibatkan diri (politik praktis), makanya itu harus ada klarifikasi," kata dia.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
"Seluruh pihak baik penyelenggara, pengawas maupun peserta pemilu harus mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait