DPRD Batam Tunda Agenda RDP Klarifikasi Baliho Prabowo Gibran

Pratamayude
Ketua DPRD Batam Nuryanto. (Foto:Pratamayude / iNews Batam)

Namun menurutnya, pemasangan baliho kampanye di landmark Welcome To Batam tidak etis dan melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024. Selain itu, pihaknya juga menilai izin pemasangan baliho dari Dinas CKTR Batam itu menjadi bukti keterlibatan ASN Batam dalam politik praktis.

 

"Kalau kapasitasnya atas nama pemerintah yang memberikan izin melalui kepala dinas dalam hal ini ASN, tentu secara tidak langsung mereka telah melibatkan diri (politik praktis), makanya itu harus ada klarifikasi," kata dia.

 

Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. 

 

"Seluruh pihak baik penyelenggara, pengawas maupun peserta pemilu harus mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network