Tarif Parkir Naik 100 Persen, Dishub Wajibkan Jukir Beri Karcis ke Pengendara

Pratamayude
Petugas Dishub Kota Batam sedang memperlihatkan kartu parkir yang baru diberlakukan. (Foto: Pratamayude / iNews Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan, resmi menerapkan kenaikan harga tarif parkir untuk kendaraan bermotor pada Senin (15/1/2024).

 

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam, Alexander Banik mengatakan, mulai hari ini tarif parkir sudah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 100 persen. Untuk kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan untuk kendaraan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.

 

Dia menegaskan, mulai hari ini juru parkir juga wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara. Para pengendara juga bisa meminta karcis parkir kepada juru parkir.

 

"Pengendara kami wajibkan minta karcis dan juru parkir pun tanpa diminta, mereka wajib memberikan karcis kepada pengendara yang parkir," ujar Alex, Senin (15/1/2024).

Editor : Johan Utoyo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network