Kajari Batam juga menjelaskan, langkah yang diambil dalam memberikan tuntutan hukuman terhadap tindak pidana PMI ini, tidak boleh hanya berpedoman kepada tuntutan hukuman di dalam buku, tetapi juga memakai hati nurani dalam memberikan tuntutan hukuman.
"Kejaksaan dalam melakukan penuntutan harus mempelajari apa penyebab terdakwa tersebut melakukan perbuatan itu, niat dari terdakwa kita harus mengetahuinya, apalagi ada kondisi kondisi terdakwa yang dalam keadaan hamil," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya bakal melaporkan ke Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut. Laporan ke Dewan Pers akan dilakukan karena pemberitaan yang dimuat, Rabu 17 Januari 2024 pukul 15.06 WIB tersebut dinilai terlalu tendensius.
"Tentunya dengan adanya pemberitaan yang tendensius ini, kita akan ambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers," kata Kasna.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait