Tak bisa mengelak lagi, Khairul akhirnya mengakui jika ada 24 bungkusan berisi sabu yang dimasukkan ke tubuhnya dengan cara di telan. Sedangkan tiga bungkusan lagi dimasukan ke perut melalui anus.
Proses mengeluarkan bungkusan sabu yang disimpan di dalam perut memerlukan waktu cukup lama. Bahkan karena ada dua bungkusan berisi sabu yang tak kunjung keluar karena tersangkut di usus. "Berdasarkan kondisi itu, akhirnya petugas Bea Cukai Batam bersama polisi membawa pelaku kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis," ungkap Jendral bintang dua kelahiran Tanjung Pinang ini
Sementara itu, hasil penyelidikan diketahui jika narkoba yang dibawa Khairul ini akan diserahkan ke DS, warga Batam. Saat ini pelaku DS masih dalam pengejaran petugas kepolisian. "Kita jadikan DPO," ujar Yan Fitri.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait