BATAM, iNewsBatam.id - Warga negara Jepang Yusuke Yamasaki (41), yang merupakan buronan blue notice Interpol ditangkap oleh pihak berwajib di wilayah Batam. Ia diamankan atas dugaan kasus penipuan.
Yusuke Yamasaki diringkus oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, bekerjasama dengan Satpolairud Polresta Barelang, serta Divhubinter Mabes Polri di perairan Bulang, Kota Batam, 31 Januari 2023 lalu.
Personel Satpolairud Polresta Barelang mengamankan kapal boat yang memuat tujuh orang yang terdiri dari seorang pria sebagai tekong, satu pria sebagai ABK, lima orang penumpang yang terdiri dari satu pria WNA, dua pria dan dua wanita berkewarganegaraan Indonesia.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, Rabu (21/2/2024).
Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpolairud Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan terjadinya perlintasan keluar wilayah Indonesia secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap satu orang WNA diketahui bahwa, dia tidak memiliki kartu identitas dan dokumen penting lainnya.
Kemudian, pada tanggal 2 Februari lalu, WNA tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait