Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, WNA tersebut pertama kali mengakui bahwa yang bersangkutan bernama Hajime Hatanaka. Lahir di Kota Nagoya, Jepang, pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Divhubinter Mabes Polri. Kami menemukan bahwa identitas asli bernama Yasuke Yamasaki dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981," katanya.
Yasuke diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," Jelasnya.
Kemudian dilakukan introgasi mendalam, dan diketahui bahwa ia ternyata DPO blue notice Interpol dengan No. Notice: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait