"Sementara ini yang laporan baru satu orang, tapi berdasarkan informasi korban lebih dari satu orang dan kita akan dalami kasus ini," ucapnya.
Perbuatan tersangka didasari syahwat terhadap korban. “Karena merasa terangsang terhadap korban saat mengajarinya membaca sajak di perpustakaan sekolah,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait