Aksi Curanmor di Batam Terekam CCTV, Dua Pelaku Sering Incar Motor-motor Sport

Abdul Kholiq
Ekspose kasus curanmor di Polda Kepri. Dua pelaku Residivis dan di tangkap di Kampung Aceh. Mereka Spesialis khusus curi motor bersar

Batam, iNewsBatam.id - Video pelaku curanmot Viral di media sosial tengah mengambil sebuah motor sport di Kota Batam.

Diketahui, video rekaman CCTV tersebut viral setelah pemilik rumah menyeberkannya ke media sosial.

Setelah video tersebut viral, Jatanras Polda Kepri bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku.

Bahka salah satu pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis kasus jambret.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media saat gelar ekpose, Kamis (14/3/2024) mengatakan, dua pelaku ini bernama Edo Siagian (29) dan bursa Sinaga (27).

Keduanya memang pelaku pencurian motor di Batam. Kebayakan yang mereka incar adalah motor-motor Sport yang ada di Batam.

Penangkapan tersebut dilakukan Jatanras Polda Kepri, Rabu (8/3/2024). 

“Untuk pelaku Edo residivis kasus jambret dan Bursan Sinaga kita ringkus di Kampung Aceh dan mereka spesialis motor-motor sport,” ujar Pandra Arsyad kepada awak media saat gelar ekpose, Kamis (14/3/024)

Pandra menjelaskan, para pelaku ditangkap usai vidoe rekaman CCTV di medsos viral.

“Para pelaku ditangkap usai vidoe rekaman CCtv di medsos viral diunggah dimana korban melihat saat sepeda motornya yang terparkir di kost diambil oleh dua pelaku,” ujar Pandra

Pandra menuturkan,aksi kedua pelaku tersebut baru diketahui esok harinya dan melihat para pelaku menggondol sepeda korban dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB melalui rekaman CCtv tetangga kost korban

“Para pelaku menggondol sepeda korban dari pukul 19.00 hingga pukul 22.00 melalui rekaman CCtv tetangga kost korban,” jelas Pandra

Pandra menyebutkan, dari tangan pelaku didapati tiga barang bukti sepeda motor yakni Kawasaki Ninja warna Hijau di  kawasan Tiban,Kawasaki ninja warna merah dilokasi  Seraya dan satu motor Honda GSX di Batu Aji serta beberapa kunci Y dan Y serta pakaian pelaku

“Pasal yang dijerat 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Pandra . (*)



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network