Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 PMI Ilegal ke Malaysia

Pratamayude
Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 12 Pekerja Migran Indonesia non prosedural ke Malaysia. (Foto: Humas Polda Kepri)

Tidak hanya itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan lima calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berada di Perumahan Palazzo Garden, Batam Center, Selasa (5/3/2024) lalu.

"Satu orang diduga pengurus, turut kita amankan. Seluruh korban dan barang bukti dibawa ke kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Suherlan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 junto Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun



Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network