Tidak hanya itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan lima calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berada di Perumahan Palazzo Garden, Batam Center, Selasa (5/3/2024) lalu.
"Satu orang diduga pengurus, turut kita amankan. Seluruh korban dan barang bukti dibawa ke kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Suherlan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 junto Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait