BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menangkap lima orang yang diduga berperan sebagai penyalur.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan menyebutkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya aktifitas mencurigakan sekelompok orang di Pelabuhan Harbourbay pada Senin (15/1/2024) lalu.
"Setelah ditelusuri, petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan dari Lampung dan Jawa Tengah yang diduga sebagai calon PMI non prosedural. Mereka rencananya akan berangkat ke Malaysia," ujarnya, Kamis (21/3/2024).
Polisi kemudian melanjutkan langkah penyelidikan, dan pada hari yang sama petugas kembali berhasil mengamankan satu orang yang berperan sebagai pengurus, serta 4 calon PMI non prosedural di penginapan Syariah Kusuma Jaya.
Setelah melakukan pendalaman, petugas kemudian membentuk dua tim guna membongkar jaringan tersebut. Pihaknya kemudian berhasil mengamankan dua orang yang berperan sebagai perekrut, di kawasan Tangerang, dan Tegal, Jawa Tengah.
"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia," katanya.
Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan.
"Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini," kata dia.
Tidak hanya itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan lima calon PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berada di Perumahan Palazzo Garden, Batam Center, Selasa (5/3/2024) lalu.
"Satu orang diduga pengurus, turut kita amankan. Seluruh korban dan barang bukti dibawa ke kantor guna proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Suherlan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 junto Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait