Maling di Batam Ditangkap saat Pakai Motor Hasil Curian

Pratamayude
Ilustrasi.

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau berinisial KU diringkus polisi terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia ditangkap saat mengendarai motor curian.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan KU dibekuk di kawasan Lubuk Baja pada Minggu (2/6/2024) lalu.

Pria ini, lanjut Benhur, memiliki rekam jejak kriminal yakni mencuri motor di enam lokasi berbeda, di Batam.

"Tersangka berhasil ditangkap setelah kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang mengendarai sepeda motor curian," ujar Benhur, Kamis (13/6/2024).

Salah satu lokasi pencurian yang disasar oleh KU adalah sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar. Saat itu, ia menggondol satu unit motor matik.

"Modusnya mematahkan setang yang terkunci lalu mendorong motor curian itu," imbuh Benhur.

Kini, KU mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang. Ia terancam penjara lima tahun setelah polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network