Saat diperiksa, S mengaku menerima pesan di akun Instagram dan baru sebulan mempromosikan situs judi online.
"Pengakuan pelaku baru berjalan satu bulan, dari bulan Juni 2024 dan kami amankan di Juli 2024," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku dalam sehari dua kali mempromosikan situs judi online tersebut. Promosi itu dilakukan di instastory miliknya.
"Jadi dia menyelipkan link-link ke postingannya. Satu hari dia mempromosikan dua kali lewat instastory," ujar Ade.
S juga mengaku tergiur tawaran tersebut karena upah yang diterima mencapai Rp 20 juta sebulan. Diketahui, S memiliki 500 ribu pengikut di akun instagramnya.
"Pelaku memiliki 500 ribu follower atau pengikut. Upah 20 juta selama sebulan mempromosikan situs judi online," ujar dia.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait