BATAM, iNewsBatam.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi saat berusaha memberangkatkan tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.
Keduanya, LS (suami) dan H (istri), diamankan di sebuah penginapan di daerah Tiban, Sekupang, Batam pada Jumat (15/11/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Trisno Eko Santoso mengungkapkan bahwa pasangan ini merupakan bagian dari kelompok baru yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal.
"Ada dua pelaku dari kelompok baru yang diamankan bersama tiga calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural," ujar Kombes Trisno, Senin (18/11/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur ilegal. Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim pada pagi hari.
"Ketiga calon PMI tersebut ditemukan menuju penginapan di daerah Tiban Impian, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pada malam harinya, mereka bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan. Tim kami kemudian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan korban," jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku meminta uang sebesar Rp 9 juta per orang untuk mengurus keberangkatan para calon PMI tersebut sampai ke Malaysia. Sisa uang tersebut kemudian diambil oleh pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buku rekening, satu kartu ATM, uang tunai Rp 300 ribu, tiga tiket pesawat, dan satu unit handphone.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait