Saksi yang berada di lokasi, Ahmad Zuhri, mengungkapkan bahwa upaya penggagalan praktik politik uang ini berawal dari informasi mengenai pembagian uang di kantor penyedia jasa internet di kawasan Marcelia, Batam Center.
Sesampainya di lokasi, kedua wanita tersebut terlihat membawa tas berisi uang tunai serta daftar nama warga yang diduga akan menerima uang untuk mendukung salah satu paslon.
"Pengakuan mereka, uang tersebut akan dibagikan untuk memenangkan pasangan tertentu," katanya.
Setelah diamankan, Ahmad dan beberapa orang lainnya segera membawa kedua wanita itu ke Bawaslu Batam untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk menghindari konflik, kami langsung bawa mereka ke Bawaslu untuk diproses. Kami juga mengamankan uang serta daftar nama penerima uang tersebut. Kedua wanita itu termasuk korlap," tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait