BATAM, iNewsBatam.id – Warga Perumahan Central Hills, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau mengeluhkan kesulitan dalam membangun masjid, meskipun permohonan hibah lahan untuk tujuan tersebut telah diajukan sejak lama.
Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, mengatakan bahwa pemilik lahan dan pengembang terkesan memberikan informasi yang tidak sesuai, terutama terkait luas lahan perumahan.
"Perumahan ini awalnya dipromosikan dengan luas 55 hektare, namun yang benar adalah hanya 24,9 hektare yang bisa digunakan. Dan tidak ada lahan fasum untuk pembangunan masjid," ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi untuk masjid yang diajukan oleh warga juga belum mendapatkan respons hingga saat ini. Harianto menambahkan, kebutuhan akan tempat ibadah sangat mendesak bagi sekitar 1.000 kepala keluarga di kawasan tersebut.
Berdasarkan aturan pengembangan perumahan, pengembang dan pemilik lahan diwajibkan menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk tempat ibadah.
Namun, hingga kini, titik fasum atau fasos yang seharusnya disediakan oleh pengembang dan PT Menteng Griya Lestari (MGL) selaku pemilik lahan masih belum jelas, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batam belum memberikan jawaban yang memadai.
“Seharusnya Perkimtan sudah tahu lokasi fasum dan fasos, tapi hingga rapat terakhir pun mereka hanya bertanya tanpa memberikan solusi,” kata Harianto.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait