BATAM, iNewsBatam.id - Polisi merespons kasus penganiayaan terhadap tiga remaja di Batam, Kepulauan Riau oleh seorang sekuriti kawasan Botania 2.
Laporan penganiayaan tersebut sudah diterima oleh Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
"Disposisi laporan polisi ketiga korban penganiayaan tersebut baru masuk ke Subdit IV. Berkasnya sudah diterima dan akan dimulainya pemeriksaan korban untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan,” kata AKBP Andyka Aer, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (13/2/2025).
Laporan tersebut, kata Andyka, disampaikan oleh orangtua korban didampingi pemerhati anak Eri Syahrial dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batam, serta Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Daerah Indonesia (PKPAID).
“Laporan ke SPKT pada Minggu (9/2/2025),” tutup Andyka.
Ketiga remaja yang menjadi korban penganiayaan semuanya masih berusia 14 tahun, masing-masing berinisial Li (14), Ri (14) dan Ar (14). Mereka mengalami trauma berat.
Eri Syahrial sangat mengecam tindakan penganiayaan berat yang dilakukan sekuriti kawasan Botania 2 kepada ketiga korban yang masih berusia remaja.
"Ini termasuk penganiayaan berat dan tidak pantas dialami siapun, apalagi usia anak atau pelajar yang masih sekolah," ujar Eri geram.
Tuduhan sebagai pelaku pencurian juga tidak berdasarkan karena tidak ada alat bukti. Apalagi saat itu aktivitas sudah di lokasi pasar dan komplek saat itu.
"Seandainya mereka adalah pencuri yang tertangkap tangan, maka perlakuan penganiayaan seperti ini tidak mestinya terjadi. Apalagi mereka diduga kuat tidak melakukan pencurian," kata Eri.
Hal tersebut berdasarkan keterangan keseharian anak ini pelajar yang suka berjalan atau berkumpul bertiga karena tinggal berdekatan rumah. Kondisi ekonomi keluarga korban juga mampu sehingga tidak ada alasan mereka melakukan pencurian.
"Saya mendesak pihak Polda Kepri segera memproses dan menahan pelaku yang sudah melakukan pengaiayaan berat pada anak," pungkasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait