Pengusaha Kepri Ditahan Polisi, Diduga Tipu Miliaran Rupiah Proyek Penimbunan Lahan

Pratamayude
Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba AKP Tigor Sidabariba. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)


Sebagai jaminan pembayaran, AIP memberikan cek senilai Rp1,25 miliar dari PT Multi Colvo Indonesia, yang dijamin oleh BRI.

Namun, sebelum jatuh tempo pada 11 September 2020, AIP meminta penundaan pencairan selama enam bulan. Akibatnya, cek tersebut otomatis gugur alias tidak bisa dibayarkan.

"Setelah enam bulan berlalu, pelaku kembali memberikan cek pengganti dengan nominal yang sama, plus tambahan Rp600 juta. Tapi ternyata cek tersebut juga tidak bisa dicairkan. Jadi total kerugian korban mencapai Rp1,8 miliar," jelas Tigor.

Sejauh ini, polisi baru menetapkan AIP sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. "Sementara ini, baru dia yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tigor.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network