NATUNA, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna menangkap seorang wanita berinisial ES (28) pada Selasa (4/2/2025).
ES ditangkap atas dugaan kasus penipuan arisan bodong yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Wakapolres Natuna, Kompol Paten Tarigan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial N pada 11 Januari 2025. Ia merugi sebesar Rp50 juta akibat skema arisan ilegal yang dijalankan ES.
Modus yang digunakan ES adalah menawarkan arisan bodong dengan janji keuntungan besar melalui sistem jual beli arisan. Awalnya, korban tertarik membeli dua arisan senilai Rp20 juta dengan iming-iming keuntungan Rp9 juta dan Rp12 juta.
Karena tergiur, korban terus membeli arisan hingga 11 kali dalam rentang 3 November hingga 25 Desember 2024. Namun, janji keuntungan tersebut tak pernah terealisasi.
"Total uang yang dikeluarkan korban mencapai Rp109 juta, namun korban hanya menerima pengembalian Rp59 juta, sehingga mengalami kerugian Rp50 juta," ujar Paten, Jumat (7/3/2025).
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait