Wanita di Natuna Ditangkap karena Penipuan Arisan Bodong, Korban Rugi Puluhan Juta

Alfie Al Rasyid
ES, tersangka penipuan bermodus arisan bodong ditahan di Mapolres Natuna. (Foto: Alfie/iNewsBatam.id)


Selain itu, janji keuntungan sebesar Rp161 juta untuk korban juga tidak pernah dipenuhi tersangka. Korban baru menyadari adanya penipuan setelah pembayaran terhenti.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan dokumen transaksi.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network