KARIMUN, iNews.id - Jaksa Kejaksaan Negeri Karimun tetap teguh pada tuntutan hukuman mati terhadap tiga warga negara India yang didakwa menyelundupkan 106 kilogram narkoba jenis sabu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (10/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan mereka didukung oleh bukti yang kuat, termasuk bukti tidak langsung yang relevan dalam hukum pidana.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik JPU terhadap nota pembelaan kuasa hukum para terdakwa, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan.
Jaksa Yogi Kaharsyah menegaskan bahwa pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa seharusnya tidak menggugurkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Salah satu poin utama yang disorot dalam replik JPU adalah pembelaan terkait saksi-saksi yang dihadirkan secara daring.
Yogi menyatakan bahwa dalam hukum pidana, tidak semua bukti harus berasal dari saksi yang melihat langsung kejadian.
Ia mencontohkan penerapan bukti tidak langsung dalam kasus Jesica Kumala Wongso (kopi sianida) dan kasus pembunuhan aktivis Munir dengan terdakwa Polycarpus.
"Dalil dari penasehat hukum tidak berdasar. Dalam hukum pidana, bukti tidak langsung seperti kesaksian berantai dapat digunakan dan sudah diterapkan dalam beberapa kasus besar di Indonesia," ujar Yogi.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait