JPU juga menyoroti keberadaan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Menurutnya, ahli tersebut seharusnya hanya memberikan pendapat, bukan berfungsi seperti saksi yang mengetahui jalannya tindak pidana.
Jaksa juga membantah pernyataan ahli yang menyebut persidangan ini cacat hukum karena tidak menghadirkan saksi secara langsung.
"Pendapat ahli yang menyebut persidangan ini sesat tidak berdasar. KUHAP dan Mahkamah Agung telah memberikan dasar hukum bagi pemeriksaan saksi secara daring," tambahnya.
Selain itu, JPU menepis klaim kuasa hukum terkait barang bukti berupa foto yang dianggap tidak relevan dengan kasus ini.
Menurut JPU, foto tersebut ditemukan di ponsel salah satu terdakwa dan justru memperkuat indikasi keterlibatan mereka dalam penyelundupan narkoba.
"Foto tersebut mendukung pembuktian karena menunjukkan bahwa terdakwa memang terlibat dalam pekerjaan di dalam tangki kapal, meskipun mereka membantahnya di persidangan," kata Yogi.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait