Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Ketaren, menunda sidang dan akan melanjutkannya dengan agenda duplik dari pihak terdakwa pada Senin, 14 April 2025.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambunan, menyatakan akan memberikan tanggapan atas replik JPU berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Kasus ini bermula dari pertemuan terdakwa Raju dengan seseorang di Singapura yang meminta kapal untuk mengangkut narkoba.
Ketiganya diduga menyimpan 106 paket sabu dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius yang berlayar dari Malaysia menuju Australia.
Namun, aksi mereka terungkap setelah kru kapal menemukan kejanggalan, termasuk hilangnya kunci tangki bahan bakar dan cat baut yang terkelupas. Setelah diperiksa, ditemukan kompartemen tersembunyi berisi kristal putih yang diduga sabu.
Kru kapal segera melaporkan temuan tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai. Ketiga terdakwa akhirnya ditangkap di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada 13 Juli 2024.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait