Aksi ini merupakan bagian dari rentetan peristiwa yang terjadi di Teluk Bakau, buntut konflik antara warga dengan PT Citra Tritunas Prakarsa.
Perusahaan tersebut dinilai melanggar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam karena tetap melakukan aktivitas di lokasi sengketa. Padahal, sebanyak 144 kepala keluarga disebut belum menerima uang sagu hati.
Penolakan warga terhadap aktivitas perusahaan tersebut sempat berujung pada aksi kekerasan. Lima orang pekerja perusahaan mengalami luka-luka, dan peristiwa itu sempat viral di media sosial.
Simon menyampaikan bahwa warga terdampak menuntut kompensasi sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta per kepala keluarga. Ia juga mendesak pihak perusahaan untuk menggelar audiensi terkait hal itu.
“Kami bergerak atas nama masyarakat. Kalau perlu, tangkap saja kami semua ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung pada Senin (21/4/2025), membenarkan bahwa lima korban dari pihak perusahaan telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti, ada lima korban,” ujarnya singkat.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait