Pegiat Medsos Yusril Koto Diamankan Polisi

Pratamayude
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin didampingi Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian memberikan keterangan seputar penahanan pegiat medsos Yusril Koto. (Foto: Yude/iNews.id)


Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, baik dari bidang bahasa, digital forensik, maupun hukum pidana.

Hasilnya, informasi yang disebarkan dalam video yang diviralkan Yusril dinilai tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Penyidik menjerat Yusril dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," tambah Zaenal.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network