Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan melalui pengacara Natalis N. Zega dan telah diterima oleh Polresta Barelang, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum tertanggal Minggu (27/4/2025).
Dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), Zega menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal menempuh jalur hukum.
Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh dianggap remeh mengingat besarnya dugaan kerugian yang dialami kliennya.
"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam berinisial MR sudah resmi kami laporkan," ujar Zega.
Menurut Zega, MR diduga meminta sejumlah uang dan saham dari kliennya terkait bisnis jual beli pasir seatrium di wilayah Kecamatan Nongsa.
Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta dengan dalih untuk "koordinasi" ke Polresta Barelang dan Polda Kepri.
Tidak hanya soal penipuan dan penggelapan, Zega juga melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta ancaman terhadap anggota TNI.
"Di dalam barang bukti percakapan yang kami miliki, ada pernyataan tidak pantas yang diucapkan MR terhadap institusi Kodam, Korem, dan Kodim. Ini sangat tidak layak diucapkan," jelasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait