Sementara itu, Mangihut Rajagukguk terlihat menghindari awak media setelah proses klarifikasi.
Ia keluar melalui pintu samping kantor DPC PDI Perjuangan dan langsung masuk ke mobil tanpa memberikan keterangan apapun, meski sejumlah wartawan telah menunggu di pintu depan.
Mangihut Rajagukguk dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Batam melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, pada Minggu (27/4/2025), atas dugaan meminta uang dan saham terkait proyek jual beli pasir seatrium di wilayah Nongsa.
Laporan itu telah diterima oleh Polresta Barelang dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait