Desakan publik agar CS dideportasi terus menguat. Aksi unjuk rasa dan tuntutan ke Kantor Imigrasi dilakukan oleh masyarakat dan kelompok pegiat hak perempuan yang menuntut keadilan.
Namun, pihak Imigrasi Batam menyatakan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh CS.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyampaikan bahwa kasus kekerasan tersebut telah dihentikan penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Dari sisi keimigrasian, tidak ditemukan pelanggaran. Kasus hukumnya juga sudah dihentikan penyidikannya. Kami juga telah melakukan mediasi dengan pihak pengunjuk rasa,” ujar Kharisma.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait