Disnaker Batam Siap Hapus Batas Usia Pelamar Kerja, Tunggu Regulasi Pusat

Pratamayude
Ribuan pencari kerja memadati sebuah job fair. (Foto: dok iNews.id)

BATAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan kesiapan untuk menghapus batas usia bagi pelamar kerja di wilayahnya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat, khususnya dari kelompok usia di atas 35 tahun yang kerap tersingkir dalam proses rekrutmen.

Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar segera mengeluarkan regulasi resmi terkait kebijakan tersebut.

"Kami siap mendukung dan melaksanakan, selama aturannya jelas dan pelaksanaannya dilakukan secara terukur," ujar Rudi, Rabu (14/5/2024).

Menurut Rudi, kebijakan ini akan lebih efektif jika disertai dengan petunjuk pelaksanaan yang rinci serta sosialisasi yang masif kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Ia menekankan bahwa kelompok usia di atas 35 tahun masih berada dalam kategori usia produktif dan memiliki pengalaman kerja yang bernilai.

“Kami kerap menerima aspirasi dari warga yang merasa tersisih hanya karena usia. Padahal, mereka masih punya kemampuan dan semangat kerja tinggi,” ungkapnya.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network