BATAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan kesiapan untuk menghapus batas usia bagi pelamar kerja di wilayahnya.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat, khususnya dari kelompok usia di atas 35 tahun yang kerap tersingkir dalam proses rekrutmen.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar segera mengeluarkan regulasi resmi terkait kebijakan tersebut.
"Kami siap mendukung dan melaksanakan, selama aturannya jelas dan pelaksanaannya dilakukan secara terukur," ujar Rudi, Rabu (14/5/2024).
Menurut Rudi, kebijakan ini akan lebih efektif jika disertai dengan petunjuk pelaksanaan yang rinci serta sosialisasi yang masif kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa kelompok usia di atas 35 tahun masih berada dalam kategori usia produktif dan memiliki pengalaman kerja yang bernilai.
“Kami kerap menerima aspirasi dari warga yang merasa tersisih hanya karena usia. Padahal, mereka masih punya kemampuan dan semangat kerja tinggi,” ungkapnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait