Warga Batam Tewas Usai Ditikam Saat Cegah Keributan di Kafe, Pelaku Ditangkap

Pratamayude
Tersangka Ramadani terancam 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku dari saksi dan keluarga korban, langsung melakukan pengejaran.

Ramadani berhasil diamankan di Karimun pada Selasa sore (20/5) sekitar pukul 17.00 WIB, dan dibawa kembali ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pria yang bekerja sebagai karyawan PT Marcopolo diketahui tidak mengenal korban sebelumnya. Keduanya diduga dalam pengaruh alkohol saat insiden terjadi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Zaenal.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network