Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku dari saksi dan keluarga korban, langsung melakukan pengejaran.
Ramadani berhasil diamankan di Karimun pada Selasa sore (20/5) sekitar pukul 17.00 WIB, dan dibawa kembali ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pria yang bekerja sebagai karyawan PT Marcopolo diketahui tidak mengenal korban sebelumnya. Keduanya diduga dalam pengaruh alkohol saat insiden terjadi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Zaenal.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait