Dari Internet ke Minilab, Pria di Batam Produksi Narkoba Ilegal

Pratamayude
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono menjelaskan cara dua tersangka memproduksi narkoba di apartemen mewah Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Polisi juga menangkap pelaku lain, DZ, pada 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga menyuplai cairan etomidate dalam bentuk vape ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

Ia dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara TZ dikenakan pasal berlapis: Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435–436 UU Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Perlu dibedakan, sabu dan ekstasi yang diterima utuh masuk dalam ranah UU Narkotika. Sedangkan ketamin dan etomidate yang diolah dan dikemas ulang masuk pelanggaran UU Kesehatan,” tegas Anggoro.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network