Namun, setelah uang diterima, GT mulai menghindar dan tidak lagi bisa dihubungi sejak akhir September 2024.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa penyidik telah mengamankan barang bukti berupa ponsel, rekening koran bank atas nama tersangka, serta dokumen seleksi atas nama korban.
“Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa GT juga sempat menerima uang dari tiga korban lain. Namun, dana tersebut sudah dikembalikan,” ujar Pandra dalam keterangan pers, Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Polda Kepri tidak akan mentolerir pelanggaran oleh anggota, dan berkomitmen menjaga integritas institusi.
“Institusi tidak akan memberi ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang. Kami akan menindak tegas,” tegasnya.
GT yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus ini.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait