Polisi juga mengungkap adanya transaksi imbalan atas bantuan tersebut. EMS disebut menerima Rp 20 juta dari ZD, sementara JS menerima Rp 5 juta serta tambahan Rp 2 juta dari EMS.
Saat ini, keenam tersangka yakni tiga WNI, dua WNA Singapura, dan satu oknum KSOP, telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polda Kepri masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara lainnya, mengingat modus penyelundupan melibatkan pelabuhan internasional dan lintas batas Malaysia–Indonesia.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait