Oknum KSOP Diduga Bantu WNA Selundupkan Ribuan Liquid Vape Narkotika

Pratamayude
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono membeberkan dugaan keterlibatan oknum KSOP Batam dalam penyelundupan vape mengandung narkotika. (Foto: YUde/iNews.id)

Polisi juga mengungkap adanya transaksi imbalan atas bantuan tersebut. EMS disebut menerima Rp 20 juta dari ZD, sementara JS menerima Rp 5 juta serta tambahan Rp 2 juta dari EMS.

Saat ini, keenam tersangka yakni tiga WNI, dua WNA Singapura, dan satu oknum KSOP, telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Kepri masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara lainnya, mengingat modus penyelundupan melibatkan pelabuhan internasional dan lintas batas Malaysia–Indonesia.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network