Pria di Batam Disekap dan Disiksa Gara-Gara Utang Rp3 Juta, Tangan Dibakar, Paha Ditusuk Gunting

Pratamayude
Ilustrasi. (Foto: ist)


Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pada Kamis (3/7/2025), empat orang berhasil ditangkap: MKF, RO, MF, dan WM. Sementara tiga pelaku lainnya yakni UC, AM, dan AB masih buron dan dalam pengejaran.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku dewasa dikenakan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Untuk WM, karena masih di bawah umur, dikenakan Pasal 333 KUHP karena menyediakan tempat,” jelas Agung.

Korban RB kini tengah menjalani perawatan akibat luka-luka serius yang dideritanya.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network