Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pada Kamis (3/7/2025), empat orang berhasil ditangkap: MKF, RO, MF, dan WM. Sementara tiga pelaku lainnya yakni UC, AM, dan AB masih buron dan dalam pengejaran.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Pelaku dewasa dikenakan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Untuk WM, karena masih di bawah umur, dikenakan Pasal 333 KUHP karena menyediakan tempat,” jelas Agung.
Korban RB kini tengah menjalani perawatan akibat luka-luka serius yang dideritanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait