Berdasarkan catatan penyidik, sindikat ini telah melakukan lebih dari 55 aksi pencurian di atas kapal asing sejak 2017. Lokasi favorit mereka adalah titik lambat perairan Nipah, di mana kapal kerap memperlambat laju.
Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per aksi. Para pelaku mendapatkan bagian Rp40 juta hingga Rp100 juta, tergantung nilai jual barang curian.
Polisi menduga masih ada tiga kelompok lain yang menjalankan modus serupa, yaitu kelompok J, O, dan JO.
“Beberapa tersangka ini lintas kelompok. Jika tak cocok hasil, mereka pindah-pindah jaringan,” ucap Handono.
Polda Kepri menyatakan akan meningkatkan kerja sama regional dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, serta lembaga internasional seperti International Maritime Bureau (IMB) yang banyak menerima laporan pencurian kapal.
Para pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 112 dan 127 UU Narkotika, termasuk Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait