Namun, proses keluar tidak bisa sembarangan dilakukan. “Mereka tetap harus menjalani rawat jalan intensif. Tidak langsung lepas dari program,” katanya.
Seorang pasien yang masih menjalani rehab juga turut hadir dalam jumpa pers. Ia membantah tudingan pungutan dana selama berada di yayasan. “Saya tidak pernah dipaksa bayar. Selama di sini, saya dapat makan tiga kali sehari dan pelayanan cukup baik,” ujarnya.
Alwan menegaskan, pemilihan yayasan swasta sebagai tempat rehab juga atas arahan aparat kepolisian, bukan paksaan dari pihak yayasan. “Kami koordinasi dengan aparat. Salah satu dari mereka memang sudah pernah dirawat di sini, jadi tidak ada unsur memaksa,” tegasnya.
Terkait tudingan yang dinilai merugikan, pihak yayasan sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami diskusikan langkah selanjutnya, karena ini sudah mencoreng nama baik lembaga kami,” pungkas Alwan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait