Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengimbau perusahaan agar mengatur armada dumptruknya. Namun, ia menyebut bahwa kewenangan penindakan ada di tangan Satpol PP.
“Kita sudah beri imbauan ke perusahaan. Tapi untuk penindakan, itu ranahnya Satpol PP,” ujar Salim.
Salim menambahkan, saat ini sedang dibahas wacana pengaturan jam operasional dumptruk di Kota Batam.
Namun, belum ada aturan resmi terkait batas maksimal berat kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan kota.
“Aturan jam operasional sedang dibahas. Soal beban jalan, kita juga akan sesuaikan. Saat ini belum ada batas maksimal kendaraan berat,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait