Sementara Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian mengatakan, penangkapan pelaku setelah korban bercerita kepada orangtuanya bahwa ia mengalami kesakitan pada bagian duburnya.
“Kasus ini masih didalami. Pelaku dan saksi sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait