BATAM, iNewsBatam.id - Seorang buruh bangunan di Batam berinisial JU diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (12/8/2025).
Pria berusia 42 tahun itu ditangkap karena mencabuli anak laki-laki tetangganya yang masih berusia 9 tahun.
Dari pengakuan JU di Polresta Barelang, kelakuan bejatnya itu sudah dia lakukan dalam waktu 2 bulan ini. Modusnya, pelaku mengajak korban bermain ke kos-kosannya, dengan mengiming-imingi diberi uang jajan sebesar Rp2 ribu.
“Sudah 5 kali saya lakukan, saya raba, tapi baru sekali dimasukkan (cabuli),” ujarnya.
Dia mengaku aksi bejatnya itu karena terpengaruh akibat tontonan film dewasa sesama jenis. Sehingga saat melihat korban bermain di dekat kosannya, niat jahatnya tersebut muncul.
“Saya tidak paksa, dan korban tidak melawan,” kata duda dua anak tersebut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait