Selain ganti rugi lahan, warga juga menuntut realisasi kompensasi keagamaan, termasuk tunjangan hari raya (THR) Idulfitri dan Iduladha masing-masing sebesar Rp350 ribu per kepala keluarga, sebagaimana tercantum dalam perjanjian notaris.
Tak hanya itu, warga juga menagih sumbangan keagamaan tahunan yang dijanjikan perusahaan, yakni Rp5 juta per tahun untuk masjid dan Rp5 juta per tahun untuk klenteng di Desa Marok Tua. Hingga aksi berlangsung, komitmen tersebut belum direalisasikan.
Organisasi pemuda desa turut menyuarakan protes. Berdasarkan perjanjian notaris, perusahaan diwajibkan menyalurkan bantuan dana kegiatan pemuda sebesar Rp2,5 juta per bulan selama perusahaan beroperasi. Kewajiban tersebut juga dinilai belum dijalankan.
Safarudin menegaskan aksi yang dilakukan warga merupakan peringatan awal. Masyarakat meminta perusahaan segera mengambil keputusan konkret agar konflik tidak semakin meluas dan berlarut-larut.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Wakapolres Lingga, Kompol Damin, mengatakan pihaknya mengapresiasi warga yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya dengan baik dan benar. Hingga saat ini situasi di lokasi masih aman dan terkendali,” ujar Kompol Damin di lokasi aksi.
Editor : Gusti Yennosa
