Mayoritas calon PMI non prosedural ini berencana bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja bangunan, hingga buruh kasar. Mereka berasal dari berbagai daerah, didominasi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat, dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun.
“Ada juga yang belum tahu akan bekerja sebagai apa di luar negeri,” tambahnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar negeri.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku pengiriman PMI non prosedural,” tegas Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi pengawasan dengan kepolisian.
“Kami akan meningkatkan sinergi agar pencegahan semakin maksimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BP2MI Batam, Titi D, memastikan seluruh calon PMI non prosedural telah dibawa ke shelter untuk penanganan lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.
“Jika dokumen belum lengkap, sebaiknya datang ke kantor untuk mendapatkan informasi dan pendampingan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
