Sebelumnya, Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SWH serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK.
Kasus itu terungkap setelah korban berusia 16 tahun melaporkan dugaan persetubuhan yang dialaminya di Hotel Penuin pada Senin (4/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby sebelumnya menjelaskan, korban diduga diajak oleh BSK untuk bertemu dengan SWH.
Menurut penyidik, korban dijanjikan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi. BSK kemudian menghubungkan korban dengan SWH melalui aplikasi pesan singkat sebelum mengantarkannya ke hotel.
"Setelah itu terjadi peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan persetubuhan," kata Debby.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
